DAMPAK PEROBAHAN PT JAMSOSTEK (PERSERO) MENJADI BPJS KETENAGAKERJAAN TERHADAP DANA PENSIUN KARYAWAN JAMSOSTEK.
Nasib
karyawan PT Jamsostek (Persero) sudah jelas.
Ada SMS yang beredar di
kalangan Pensiunan Jamsostek, isinya kurang lebih : “Sekarang ini, menjelang
BPJS Ketenagakerjaan, nasib karyawan belum menentu”. Menurut saya hal ini tidak
benar, karena landasan hukumnya sangat jelas menyebutkan bahwa semua pegawai PT
Jamsostek (Persero) beralih menjadi pegawai BPJS Ketenagakerjaan. Lihat Ayat
(2) b. Pasal 62 UU 24/2011. Jadi nasib karyawan PT Jamsostek (Persero) sudah
jelas. Pokoknya aman. Kalau soal jabatan, itu soal lain, tergantung pimpinan
BPJS Ketenagakerjaan.
Perjuangan karyawan Jamsostek
terhadap program pensiun.
Selama ini, yang menjadi pensiunan
Jamsostek itu adalah karyawan Jamsostek yang sudah mencapai usia pensiun.
Artinya, karyawan yang masih aktif sekarang, ujung-ujungnya nanti menjadi
pensiunan Jamsostek. Jadi karyawan Jamsostek berkepentingan atas keberadaan
Dana Pensiun Karyawan Jamsostek (DPKJ), karena cepat atau lambat, bila tiba
waktunya mereka akan pensiun juga. Apakah dengan perobahan PT Jamsostek
(Persero) menjadi BPJS Ketenagakerjaan, lalu mereka akan mencari Dana Pensiun
(Dapen) yang lain, sedang selama ini iurannya mengalir ke DPKJ? Harusnya tidak
mencari Dapen lain. Aneh kalau jatuh ke lain hati. Bila demikian halnya, maka
karyawan Jamsostek yang tmt 1 Januari 2014 menjadi karyawan BPJS
Ketenagakerjaan harus memperjuangkan atau mempertahankan DPKJ. Soal nanti DPKJ harus
ganti nama menjadi Dapen BPJS Ketenagakerjaan, hal itu lumrah saja. Karena
setiap Dapen itu harus ada Pendirinya, dan Pendirinya ganti nama, maka Dapennya
ganti nama juga.
BPJS
Ketenagakerjaan mengelola program Jaminan Pensiun.
Dalam
Ayat 2 Pasal 6 UU 24/2011 disebutkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan,
menyelenggarakan program, salah satunya Jaminan Pensiun. Dengan demikian
justeru BPJS Ketenagakerjaan sangat memerlukan pengalaman pengelolaan program
pensiun yang ada di DPKJ. Sekaligus keberadaan DPKJ (terlepas nanti akan ganti
nama untuk penyesuaian) akan bermanfaat sekali untuk meyakinkan peserta program
BPJS Ketenagakerjaan. DPKJ dapat menjadi contoh nyata di lapangan. Apalagi
kalau diperhatikan Rasio Kecukupan Dana dari DPKJ di atas 100%; realisasi tahun
2012 sebesar 106,9%, sedang tahun 2013 ditargetkan 110,62, sampai Oktober 2013
tercapai sebesar 108,68. Jadi sangat ironis kalau BPJS Ketenagakerjaan
menyia-nyiakan DPKJ.
Bagaimana
nasib pensiunan PT Jamsostek (Persero)?
Kalau ada yang “galau”
dengan pembubaran PT Jamsostek (Persero), sebagaimana ditetapkan dalam Ayat (2)
a. Pasal 62 UU 24/2011, dapat dipahami. Dapen itu harus ada Pendirinya. Dengan
perobahan di atas berarti Pendiri DPKJ tidak ada lagi. Pada hal setiap Dapen
harus ada Pendirinya. Pendiri DPKJ selama ini adalah PT Jamsostek (Persero),
sebagaimana ditetapkan dalam SK Direksi PT Jamsostek (Persero) No. :
KEP/28/01/2009, tentang Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Karyawan
Jamsostek. Apakah BPJS Ketenagakerjaan langsung menjadi Pendiri DPKJ?
Alhamdulillah kalau sudah ada ketentuan yang mengatur demikian, atau paling
tidak akan diatur demikian. Harus jelas landasan hukumnya.
Shilaturrahim
dengan Pengurus Perkumpulan Pensiunan Karyawan Jamsostek (PPKJ) Pusat.
Beberapa pensiunan
Jamsostek datang ke PPKJ Pusat untuk bershilaturrahim, pada hari Rabu, 04
Desember 2013, di antaranya Bapak Anwar EM, Asril Abusalim dan pensiunan
lainnya. Dalam acara shilaturrahim tersebut pak Anwar EM menanyakan kepada Pak
Djoko Sungkono, selaku Ketua Umum PPKJ Pusat mengenai nasib Pensiunan
Jamsostek. Pak Djoko Sungkono menjelaskan bahwa PPKJ sudah menulis surat ke
DPKJ menanyakan hal tersebut, namun belum dijawab, karena DPKJ sendiri juga
belum dapat penjelasan dari Direksi PT Jamsostek (Persero). Kemudian Pengurus
PPKJ Pusat sudah juga minta waktu untuk melakukan audiensi dengan Direksi PT
Jamsostek (Persero), namun belum ada jawaban. Pak Djoko yang mantan Direksi PT
Jamsostek (Persero) ini, mencoba memahami agenda Direksi PT Jamsostek (Persero)
yang saat ini tentu sangat sibuk mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan
dengan transformasi PT Jamsostek (Persero) menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Namun
beliau meminta agar Pensiunan Jamsostek jangan terlalu khawatir, karena ada
perinsip yang dianut bahwa dalam pelaksanaan perobahan ini tidak boleh ada
yang dirugikan.
Apakah kebijakan terhadap
DPKJ ini bisa seperti yang berlaku dalam sejarah penggabungan empat Bank BBD,
BDN, Bank Exim dan Bapindo? Hal seperti itu bisa saja terjadi. Namun harus
dipenuhi persyaratannya, misalnya setoran Past Service Liability (PSL) dan
lain-lain, sehingga peserta pensiun yang paling terakhir tetap dapat menikmati
pensiun. Jadi tidak boleh dilepas begitu saja. Barangkali mengenai ini bisa
kita minta penjelasan para pakar.
M. Yusuf Sisus
Komentar