DAMPAK PEROBAHAN PT JAMSOSTEK (PERSERO) MENJADI BPJS KETENAGAKERJAAN TERHADAP DANA PENSIUN KARYAWAN JAMSOSTEK.

Nasib karyawan PT Jamsostek (Persero) sudah jelas.

Ada SMS yang beredar di kalangan Pensiunan Jamsostek, isinya kurang lebih : “Sekarang ini, menjelang BPJS Ketenagakerjaan, nasib karyawan belum menentu”. Menurut saya hal ini tidak benar, karena landasan hukumnya sangat jelas menyebutkan bahwa semua pegawai PT Jamsostek (Persero) beralih menjadi pegawai BPJS Ketenagakerjaan. Lihat Ayat (2) b. Pasal 62 UU 24/2011. Jadi nasib karyawan PT Jamsostek (Persero) sudah jelas. Pokoknya aman. Kalau soal jabatan, itu soal lain, tergantung pimpinan BPJS Ketenagakerjaan.

Perjuangan karyawan Jamsostek terhadap program pensiun.

Selama ini, yang menjadi pensiunan Jamsostek itu adalah karyawan Jamsostek yang sudah mencapai usia pensiun. Artinya, karyawan yang masih aktif sekarang, ujung-ujungnya nanti menjadi pensiunan Jamsostek. Jadi karyawan Jamsostek berkepentingan atas keberadaan Dana Pensiun Karyawan Jamsostek (DPKJ), karena cepat atau lambat, bila tiba waktunya mereka akan pensiun juga. Apakah dengan perobahan PT Jamsostek (Persero) menjadi BPJS Ketenagakerjaan, lalu mereka akan mencari Dana Pensiun (Dapen) yang lain, sedang selama ini iurannya mengalir ke DPKJ? Harusnya tidak mencari Dapen lain. Aneh kalau jatuh ke lain hati. Bila demikian halnya, maka karyawan Jamsostek yang tmt 1 Januari 2014 menjadi karyawan BPJS Ketenagakerjaan harus memperjuangkan atau mempertahankan DPKJ. Soal nanti DPKJ harus ganti nama menjadi Dapen BPJS Ketenagakerjaan, hal itu lumrah saja. Karena setiap Dapen itu harus ada Pendirinya, dan Pendirinya ganti nama, maka Dapennya ganti nama juga.

BPJS Ketenagakerjaan mengelola program Jaminan Pensiun.

Dalam Ayat 2 Pasal 6 UU 24/2011 disebutkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan, menyelenggarakan program, salah satunya Jaminan Pensiun. Dengan demikian justeru BPJS Ketenagakerjaan sangat memerlukan pengalaman pengelolaan program pensiun yang ada di DPKJ. Sekaligus keberadaan DPKJ (terlepas nanti akan ganti nama untuk penyesuaian) akan bermanfaat sekali untuk meyakinkan peserta program BPJS Ketenagakerjaan. DPKJ dapat menjadi contoh nyata di lapangan. Apalagi kalau diperhatikan Rasio Kecukupan Dana dari DPKJ di atas 100%; realisasi tahun 2012 sebesar 106,9%, sedang tahun 2013 ditargetkan 110,62, sampai Oktober 2013 tercapai sebesar 108,68. Jadi sangat ironis kalau BPJS Ketenagakerjaan menyia-nyiakan DPKJ.

Bagaimana nasib pensiunan PT Jamsostek (Persero)?

Kalau ada yang “galau” dengan pembubaran PT Jamsostek (Persero), sebagaimana ditetapkan dalam Ayat (2) a. Pasal 62 UU 24/2011, dapat dipahami. Dapen itu harus ada Pendirinya. Dengan perobahan di atas berarti Pendiri DPKJ tidak ada lagi. Pada hal setiap Dapen harus ada Pendirinya. Pendiri DPKJ selama ini adalah PT Jamsostek (Persero), sebagaimana ditetapkan dalam SK Direksi PT Jamsostek (Persero) No. : KEP/28/01/2009, tentang Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Karyawan Jamsostek. Apakah BPJS Ketenagakerjaan langsung menjadi Pendiri DPKJ? Alhamdulillah kalau sudah ada ketentuan yang mengatur demikian, atau paling tidak akan diatur demikian. Harus jelas landasan hukumnya.

Shilaturrahim dengan Pengurus Perkumpulan Pensiunan Karyawan Jamsostek (PPKJ) Pusat.

Beberapa pensiunan Jamsostek datang ke PPKJ Pusat untuk bershilaturrahim, pada hari Rabu, 04 Desember 2013, di antaranya Bapak Anwar EM, Asril Abusalim dan pensiunan lainnya. Dalam acara shilaturrahim tersebut pak Anwar EM menanyakan kepada Pak Djoko Sungkono, selaku Ketua Umum PPKJ Pusat mengenai nasib Pensiunan Jamsostek. Pak Djoko Sungkono menjelaskan bahwa PPKJ sudah menulis surat ke DPKJ menanyakan hal tersebut, namun belum dijawab, karena DPKJ sendiri juga belum dapat penjelasan dari Direksi PT Jamsostek (Persero). Kemudian Pengurus PPKJ Pusat sudah juga minta waktu untuk melakukan audiensi dengan Direksi PT Jamsostek (Persero), namun belum ada jawaban. Pak Djoko yang mantan Direksi PT Jamsostek (Persero) ini, mencoba memahami agenda Direksi PT Jamsostek (Persero) yang saat ini tentu sangat sibuk mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan transformasi PT Jamsostek (Persero) menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Namun beliau meminta agar Pensiunan Jamsostek jangan terlalu khawatir, karena ada perinsip yang dianut bahwa dalam pelaksanaan perobahan ini tidak boleh ada yang dirugikan.
Apakah kebijakan terhadap DPKJ ini bisa seperti yang berlaku dalam sejarah penggabungan empat Bank BBD, BDN, Bank Exim dan Bapindo? Hal seperti itu bisa saja terjadi. Namun harus dipenuhi persyaratannya, misalnya setoran Past Service Liability (PSL) dan lain-lain, sehingga peserta pensiun yang paling terakhir tetap dapat menikmati pensiun. Jadi tidak boleh dilepas begitu saja. Barangkali mengenai ini bisa kita minta penjelasan para pakar.

M. Yusuf Sisus

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ASAL USUL MARGA LÖMBU

KELUARGA BAPAK HA. BIDAWI ZUBIR DI MATA SEORANG PUTRA NIAS

Gubsu Resmikan Masjid Raya Al-Furqon Kota Gunungsitoli